Export Data Ewalidata

Indikator: Area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo

Satuan: Titik

Definisi Operasional: - Perhitungan area publik yang memiliki akses internet yang disediakan oleh Dinas Kominfo (Titik Lokasi) - Dinas Kominfo melakukan penyediaan internet di area publik dengan penyedia layanan internet sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan - Area publik tersebut antara lain jalan, pedestrian, taman lingkungan, plaza, lapangan olahraga, taman kota, taman rekreasi, dan lain-lain. - Daerah menyelenggarakan Infrastruktur Pasif sesuai PP 46 Tahun 2021

Tahun Nilai
2023 0
2024 6
2025 0
2026 0
2027 0
2028 0
2029 0
2030 0
2031 0