Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)
2025 – 2026
0x
0x

Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota

Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR)

Dibuat: 06 Oct 2025
Update: 22 Oct 2026
Periode: tahunan

Deskripsi Dataset

Dataset ini berisi data Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota yang di upload pada 06 Oct 2025 dan diperbaharui 22 Oct 2026.

Dataset terkait topik pemerintahan ini dihasilkan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dalam periode tahunan.

-

Variabel Dataset

  • Kode DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data Numerik
  • Uraian DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
  • Satuan : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
  • Tahun : Merupakan rentang waktu penyajian dataset
Kode DSSD
:
1.03.000038
Judul
:
Berita Acara Kesepakatan Substansi Antara Bupati / Walikota Dengan Dprd Kabupaten/Kota Atau Catatan Hasil Pembahasan Terakhir Dengan Dprd Kabupaten/Kota Uang Ditandatangani Oleh Kepala Daerah Apabila Tidak Terjadi Kesepakatan Dengan Dprd Dalam Waktu 10 Hari Sejak Pengajuan Rancangan Perda Kabupaten/Kota
Satuan
:
Dokumen
Definisi Operasional
:
Naskah Dinas Yang Berisi Pernyataan Dan Bersifat Pengesahan Atas Hasil Kesepakatan Substansi Antara Bupati/Wali Kota Dengan Dprd Kabupaten/Kota Yang Ditandatangani Oleh Bupati/Wali Kota Dan Pimpinan Dprd Kabupaten/Kota Yang Dilegalisasi Dengan Cap Basah.
Bidang Urusan
:
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
Jenis Data
:
Statistik
Produsen Data
:
-
Cakupan Dataset
:
Kabupaten
Pengukuran Dataset
:
Kompilasi Produk Administrasi
Data Terakhir diperbaharui
:
22 Oct 2026 11.41 | 1 Minggu Yang Lalu
Periode Data
:
Tahunan
Data Prioritas
:
Ya
Pemanfaatan Data
:
Terbuka
Kontak Produsen
:
-
Tags
:
Dataset terakhir diperbarui: 30 Oct 2026 10.22 ยท 4 hari yang lalu
No User Organization Catatan Waktu
1 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 1 minggu yang lalu
Kamis, 22 Oktober 2026 11:41
2 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 5 hari yang lalu
Kamis, 29 Oktober 2026 10:09
3 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 4 hari yang lalu
Kamis, 29 Oktober 2026 16:13
4 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 4 hari yang lalu
Kamis, 29 Oktober 2026 16:16
5 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 4 hari yang lalu
Jumat, 30 Oktober 2026 10:29
6 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 4 hari yang lalu
Jumat, 30 Oktober 2026 10:32
Total Kunjungan
0
Hari Ini
0
Statistik Unduhan
Total Unduhan
0
Email Unik
0

Grafik Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota Per Tahun

Kode DSSD Uraian DSSD Satuan 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031
1.03.000038 Berita Acara kesepakatan substansi antara bupati / walikota dengan DPRD kabupaten/kota atau catatan hasil pembahasan terakhir dengan DPRD kabupaten/kota uang ditandatangani oleh Kepala Daerah apabila tidak terjadi kesepakatan dengan DPRD dalam waktu 10 hari sejak pengajuan Rancangan Perda kabupaten/kota Dokumen - - 0 - - - - - -