Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya
Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya
Dinas PerikananDeskripsi Dataset
Dataset ini berisi data Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya yang di upload pada 06 Oct 2025 dan diperbaharui 17 Apr 2026.
Dataset terkait topik pemerintahan ini dihasilkan oleh Dinas Perikanan dalam periode tahunan.
-
Variabel Dataset
- Kode DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data Numerik
- Uraian DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
- Satuan : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
- Tahun : Merupakan rentang waktu penyajian dataset
| No | User | Organization | Catatan | Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Walidata Lampung Selatan | Walidata Kominfo | Sinkronisasi data dari SIPD |
2 bulan yang lalu Selasa, 3 Februari 2026 10:18 |
| 2 | Walidata Lampung Selatan | Walidata Kominfo | Sinkronisasi data dari SIPD |
2 bulan yang lalu Selasa, 3 Februari 2026 10:18 |
| 3 | Dinas Perikananan | Dinas Perikanan | Metadata: Update |
2 minggu yang lalu Senin, 13 April 2026 10:52 |
| 4 | Walidata Lampung Selatan | Walidata Kominfo | Verifikasi Nilai Tahunan (2024) |
1 minggu yang lalu Jumat, 17 April 2026 11:36 |
Statistik Unduhan
Grafik Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya Per Tahun
| Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 3.25.000425 | Kasus Pelanggaran Usaha pembudidayaan ikan di Wilayah Sungai, Danau, Waduk, Rawa, dan Genangan Air Lainnya yang Dapat Diusahakan dalam Kabupaten/Kota Sesuai dengan Kewenangannya | Perkara | - | 0 | - | - | - | - | - | - | - |