Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.
Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota.
Dinas PerikananDeskripsi Dataset
Dataset ini berisi data Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. yang di upload pada 06 Oct 2025 dan diperbaharui 17 Apr 2026.
Dataset terkait topik pemerintahan ini dihasilkan oleh Dinas Perikanan dalam periode tahunan.
-
Variabel Dataset
- Kode DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data Numerik
- Uraian DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
- Satuan : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
- Tahun : Merupakan rentang waktu penyajian dataset
| No | User | Organization | Catatan | Waktu |
|---|---|---|---|---|
| 1 | Walidata Lampung Selatan | Walidata Kominfo | Sinkronisasi data dari SIPD |
2 bulan yang lalu Selasa, 3 Februari 2026 10:18 |
| 2 | Walidata Lampung Selatan | Walidata Kominfo | Sinkronisasi data dari SIPD |
2 bulan yang lalu Selasa, 3 Februari 2026 10:18 |
| 3 | Dinas Perikananan | Dinas Perikanan | Metadata: Update |
2 minggu yang lalu Senin, 13 April 2026 10:22 |
| 4 | Walidata Lampung Selatan | Walidata Kominfo | Verifikasi Nilai Tahunan (2024) |
1 minggu yang lalu Jumat, 17 April 2026 11:35 |
Statistik Unduhan
Grafik Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. Per Tahun
| Kode DSSD | Uraian DSSD | Satuan | 2023 | 2024 | 2025 | 2026 | 2027 | 2028 | 2029 | 2030 | 2031 |
|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|---|
| 3.25.000408 | Kasus pelanggaran usaha penangkapan ikan dan/atau usaha pengangkutan ikan di wilayah sungai, danau, waduk, rawa, dan genangan air lainnya yang dapat diusahakan dalam Kabupaten/Kota. | Perkara | - | 0 | - | - | - | - | - | - | - |