Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya

Dinas Perikanan
2025 – 2026
1x
0x

Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya

Dinas Perikanan

Dibuat: 06 Oct 2025
Update: 17 Apr 2026
Periode: tahunan

Deskripsi Dataset

Dataset ini berisi data Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya yang di upload pada 06 Oct 2025 dan diperbaharui 17 Apr 2026.

Dataset terkait topik pemerintahan ini dihasilkan oleh Dinas Perikanan dalam periode tahunan.

-

Variabel Dataset

  • Kode DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data Numerik
  • Uraian DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
  • Satuan : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
  • Tahun : Merupakan rentang waktu penyajian dataset
Kode DSSD
:
3.25.000411
Judul
:
Pelaku Usaha Pemanfaatan Ekstraksi Garam Yang Memiliki Izin Kabupaten/Kota, Yang Diperiksa Kepatuhannya
Satuan
:
Pelaku Usaha
Definisi Operasional
:
1. Pengawasan Ekstraksi Garam Adalah Pengawasan Kesesuaian Standar Perizinan Berusaha Terhadap Kegiatan Usaha Produksi Garam Dengan Penguapan Air Garam Lainnya Di Tambak/Empang/Media Lainnya Dan/Atau Penghancuran, Pemisahan, Dan Penyulingan Garam. 2. Pengawasan Umum Dilaksanakan Di Kabupaten/Kota Yang Terdapat Aktifitas Usaha Produksi/Ekstraksi Garam Skala Usaha Mikro Dengan Luas Lahan Di Bawah 15 Hektar. 3. Ruang Lingkup Dan Tata Cara Pengawasan Produksi/Ekstraksi Garam Sebagaimana Dimuat Di Dalam Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kelautan Dan Perikanan. 4. Cakupan Pengawasan Kegiatan Usaha Ekstraksi Garam Yang Diatur Dalam Peraturan Menteri Ini Adalah Terkait Kesesuaian Standar Perizinan Pengawasan Terhadap Kegiatan Usaha Ekstraksi Garam Dilaksanakan Di Lokasi Ekstraksi Garam 5. Batasan Pelaku/Unit Usaha Sebagaimana Tertuang Dalam Peraturan Menteri Kp Nomor 10 Tahun 2021 Yaitu Kbli 08930 Terkait Ekstraksi Garam
Bidang Urusan
:
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jenis Data
:
Statistik
Produsen Data
:
Dinas Perikanan
Cakupan Dataset
:
Kabupaten
Pengukuran Dataset
:
Sensus
Data Terakhir diperbaharui
:
17 Apr 2026 11.35 | 1 Minggu Yang Lalu
Periode Data
:
Tahunan
Data Prioritas
:
Tidak
Pemanfaatan Data
:
Terbuka
Kontak Produsen
:
-
Tags
:
dinas perikanan pelaku usaha perikanan produksi garam
Dataset terakhir diperbarui: 13 Apr 2026 10.34 · 2 minggu yang lalu
No User Organization Catatan Waktu
1 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 2 bulan yang lalu
Selasa, 3 Februari 2026 10:18
2 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 2 bulan yang lalu
Selasa, 3 Februari 2026 10:18
3 Dinas Perikananan Dinas Perikanan Metadata: Update 2 minggu yang lalu
Senin, 13 April 2026 10:34
4 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Verifikasi Nilai Tahunan (2024) 1 minggu yang lalu
Jumat, 17 April 2026 11:35
Total Kunjungan
1
Hari Ini
0
Statistik Unduhan
Total Unduhan
0
Email Unik
0

Grafik Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya Per Tahun

Kode DSSD Uraian DSSD Satuan 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031
3.25.000411 Pelaku usaha pemanfaatan ekstraksi garam yang memiliki izin kabupaten/kota, yang diperiksa kepatuhannya Pelaku Usaha - 0 - - - - - - -