Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangun

Dinas Perikanan
2025 – 2026
2x
0x

Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangun

Dinas Perikanan

Dibuat: 06 Oct 2025
Update: 17 Apr 2026
Periode: tahunan

Deskripsi Dataset

Dataset ini berisi data Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangun yang di upload pada 06 Oct 2025 dan diperbaharui 17 Apr 2026.

Dataset terkait topik pemerintahan ini dihasilkan oleh Dinas Perikanan dalam periode tahunan.

-

Variabel Dataset

  • Kode DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data Numerik
  • Uraian DSSD : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
  • Satuan : Merupakan variabel penyajian data dengan tipe data String
  • Tahun : Merupakan rentang waktu penyajian dataset
Kode DSSD
:
3.25.000404
Judul
:
Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan Yang Dibangun
Satuan
:
Unit
Definisi Operasional
:
1) Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan Yang Selanjutnya Disebut Prasarana Pengawasan Adalah Fasilitas Yang Digunakan Untuk Mendukung Pengawasan Yang Terdiri Dari Lahan, Pos Pengawas, Bangunan Operator, Bangunan Penampungan Sementara, Gudang, Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara, Gedung Serbaguna, Dan 2) Pos Pengawas Adalah Tempat Yang Digunakan Untuk Melaksanakan Kegiatan Administrasi Perkantoran, Pelayanan, Dan Dijalankan Secara Rutin Untuk Menunjang Operasional Pengawasan Sumber Daya 3) Bangunan Operator Adalah Adalah Tempat Tinggal Untuk Pengawas 4) Rumah Penampungan Sementara Adalah Ruang Yang Berfungsi Sebagai Hunian Sementara Untuk Mengamankan Para Pelaku Pelanggaran Perikanan Dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Dan 5) Gudang Adalah Bangunan Tertutup Untuk Menyimpan Barang-Barang Yang Berkaitan Dengan Kegiatan Pengawasan Sumber Daya Perikanan Selain Benda Sitaan 6) Tempat Penyimpanan Benda Sitaan Negara Adalah Ruang Terbuka Dan/Atau Tertutup Yang Digunakan Untuk Menyimpan Benda Sitaan Pada Tahap 7) Gedung Serba Guna Adalah Tempat Yang Digunakan Untuk Melakukan Pertemuan, Rapat Atau Hal Lain Yang Berskala Besar Dan Berkaitan Dengan Kegiatan Pengawasan Sumber Daya 8) Dermaga Adalah Tempat Yang Digunakan Untuk Menambatkan Kapal Pengawas Perikanan, Dan Kapal Ikan Illegal Hasil Tangkapan.
Bidang Urusan
:
URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN
Jenis Data
:
Statistik
Produsen Data
:
Dinas Perikanan
Cakupan Dataset
:
Kabupaten
Pengukuran Dataset
:
Sensus
Data Terakhir diperbaharui
:
17 Apr 2026 11.35 | 1 Bulan Yang Lalu
Periode Data
:
Tahunan
Data Prioritas
:
Tidak
Pemanfaatan Data
:
Terbuka
Kontak Produsen
:
-
Tags
:
dinas perikanan prasarana perikanan pengawasan sumber daya perikanan
Dataset terakhir diperbarui: 13 Apr 2026 10.04 · 2 bulan yang lalu
No User Organization Catatan Waktu
1 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 4 bulan yang lalu
Selasa, 3 Februari 2026 10:18
2 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Sinkronisasi data dari SIPD 4 bulan yang lalu
Selasa, 3 Februari 2026 10:18
3 Dinas Perikananan Dinas Perikanan Metadata: Update 2 bulan yang lalu
Senin, 13 April 2026 10:04
4 Walidata Lampung Selatan Walidata Kominfo Verifikasi Nilai Tahunan (2024) 1 bulan yang lalu
Jumat, 17 April 2026 11:35
Total Kunjungan
2
Hari Ini
0
Statistik Unduhan
Total Unduhan
0
Email Unik
0

Grafik Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangun Per Tahun

Kode DSSD Uraian DSSD Satuan 2023 2024 2025 2026 2027 2028 2029 2030 2031
3.25.000404 Prasarana Pengawasan Sumber Daya Perikanan yang dibangun Unit - 0 - - - - - - -